| Abstract : [i]Banyak pihak yang beranggapan bahwa melakukan mitigasi secara permanen melalui penghematan pemanfaatan bahan bakar fosil, teknologi bersih, dan penggunaan energi terbarukan, lebih penting daripada melalui [/i]'carbon sink'[i]. Hal ini dikarenakan hutan hanya menyimpan karbon untuk waktu yang terbatas ([/i]stock[/i]). Ketika terjadi penebangan hutan, kebakaran atau perubahan tata guna lahan, karbon tersebut akan dilepaskan kembali ke atmosfer.[/i]
[i]Carbon sink[/i] adalah istilah yang kerap digunakan di bidang perubahan iklim. Istilah ini berkaitan dengan fungsi hutan sebagai penyerap ([i]sink[/i]) dan penyimpan ([i]reservoir[/i]) karbon. Emisi karbon ini umumnya dihasilkan dari kegiatan pembakaran bahan bakar fosil pada sektor industri, transportasi dan rumah tangga. |
| No ImageIndonesia dengan luas hutan terbesar ketiga di dunia, bisa berperan penting untuk mengurangi emisi dunia melalui kegiatan [i]carbon sink[/i]. Hal ini bisa terjadi jika hutan yang ada dijaga kelestariannya dan melakukan penanaman ([i]afforestasi[/i]) pada kawasan bukan hutan ([i]degraded land[/i]). Serta melakukan perbaikan kawasan hutan yang rusak ([i]degraded forest[/i]) dengan cara penghutanan kembali ([i]reforestasi[/i]).
Isu [i]afforestasi[/i] dan [i]reforestasi[/i] (A&R) di dalam Kyoto Protokol terdapat pada artikel 3.3. Disitu tertulis bahwa [i]afforestasi[/i] bisa dilakukan di kawasan yang bukan merupakan hutan sejak ([i]base year[/i]) 50 tahun lalu sedangkan [i]reforestasi[/i] pada kawasan hutan yang dikategorikan rusak hingga 31 Desember 1989 (atau sejak tahun 1990).
Kegiatan A&R dilakukan melalui [i]Clean Development Mechanism[/i] (CDM) kehutanan. CDM itu sendiri adalah mekanisme dimana negara maju (Annex I) dapat mengembangkan sebuah proyek yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca di negara berkembang ([i]non-Annex I[/i]). Termasuk didalamnya penurunan emisi melalui kegiatan [i]carbon sink[/i] sebesar 1% dari total emisi negara [i]Annex I[/i] pada tahun 1990.
Sebagian besar LSM dan beberapa negara, menolak [i]carbon[/i] [i]sink[/i] masuk CDM. Menurut mereka lebih penting untuk mengurangi emisi secara permanen melalui kegiatan seperti pengurangan pemanfaatan bahan bakar fosil, & teknologi bersih, penggunaan energi terbarukan, dll. Sementara hutan hanya menyimpan karbon untuk waktu terbatas ([i]stock[/i]). Karbon tersebut akan dilepaskan kembali ke atmosfer ketika terjadi kegiatan penebangan hutan, kebakaran atau tindakan perusakan hutan lainnya.
Pada pertemuan COP ([i]The Conference of the Parties[/i]) 8 di New Delhi, 2002, Delegasi Indonesia mengusulkan perubahan [i]base year [/i]untuk [i]reforestasi [/i]dari tahun 1990 menjadi 2000. Dalam usulan tersebut Indonesia berharap kawasan hutan yang sudah rusak sebelum tahun 2000 -terutama akibat kebakaran hutan tahun 1998- bisa direhabilitasi. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Indonesia sehubungan dengan CDM di sektor kehutanan, yaitu:
[ol]
[li]Makin banyaknya hutan yang rusak berarti potensi [i]reforestasi [/i]makin tinggi. Sehingga tawaran yang harus diberikan ([i]supply[/i]) untuk proyek CDM di sektor kehutanan akan naik. Sementara jumlah investornya ([i]demand[/i]) sendiri terbatas, hanya 1% dari total emisi [i]Annex I[/i] tahun 1990 atau sekitar 140 juta ton CO2.
[li]Over supply untuk proyek CDM di sektor kehutanan mengakibatkan turunnya harga CER yang berarti akan menguntungkan negara [i]Annex I[/i] sebagai investor. Namun pada saat yang bersamaan merugikan negara berkembang
[li]Banyaknya masalah perusakan hutan yang belum teratasi, seperti: penebangan liar ([i]illegal logging[/i]), perambahan hutan, perubahan fungsi hutan ([i]konversi[/i]), dan lain-lain. Dan CDM bukanlah jalan keluar untuk masalah-masalah tersebut.
[li]Proyek CDM memerlukan komitmen dan konsistensi yang tinggi. Hal ini menuntut sumber daya manusia yang handal, birokrasi yang transparan dan lenyapnya praktik-praktik KKN.
[/ol]
Banyak pendapat dan data yang menyatakan bahwa kerusakan hutan antara lain disebabkan oleh tingginya permintaan kayu ([i]overdemand[/i]), tata guna lahan ([i]land use[/i]), konflik kepemilikan lahan ([i]tenurial[/i]), konflik peraturan, dan pemerintahan yang korup. Semua ini yang seharusnya dimengerti oleh berbagai pihak, sebelum melawan arus untuk merubah [i]base year[/i] dari tahun 1990 menjadi 2000.[b][s][/b] |