14 July 2011 - 09:53:21 WIBPengembangan Energi Baru Butuh Regulasi
Posted by : Administrator
Category: Other News - View : 766
Peranan sumber energi baru terbarukan makin tinggi seiring diresmikannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menempatkan sumber energi baru terbarukan sebagai energi prioritas. Namun, dalam tataran pelaksanaan, pemanfaatan energi baru terbarukan dinilai sangat lambat karena tidak segera diikuti penerbitan regulasi yang jelas.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Harry Salman F Sohar, dalam siaran seminar bertema "Memasuki Era Energi Baru dan Terbarukan untuk Kedaulatan Energi Nasional", Kamis (14/7/2011), di Jakarta.
Dalam UU No 30/2009 ditekankan, energi
baru adalah energi yang berasal dari sumber energi di luar energi fosil
dan gas alam. Jika mengacu pada pengelompokan setiap jenis energi baru
terbarukan, energi baru terdiri dari lima kelompok, antara lain nuklir,
gas metana, batubara, hidrogen. Untuk pengelompokan, energi terbarukan
terdiri dari panas bumi, bioenergi, hidro, sinar matahari, angin, dan
samudra.
Meski aturan perundang-undangan itu telah diterbitkan,
sayangnya dalam tataran pelaksanaan, khususnya dalam pemanfaatan energi
terbarukan, dinilai sangat lambat. Hal itu karena tidak segera diikuti
dengan penerbitan regulasi yang jelas, seperti segera diterbitkannya
peraturan pemerintah (PP) yang berpihak pada energi baru terbarukan.
Menurut
Harry, pelaku industri menghendaki pemerintah dapat merumuskan
ketentuan dan tata cara jual beli serta harga jual energi terbarukan.
Selama ini belum ada ketetapan harga untuk energi terbarukan sehingga
belum memiliki standar harga yang jelas. Terkait hal itu, Kadin akan
membentuk kelompok kerja untuk membuat usulan agar energi baru
terbarukan memiliki harga keekonomian.
"Salah satu penyebab yang
menghambat pengembangan energi baru dan terbarukan adalah, karena
energi ini masih dianggap sebagai sebuah alternatif, bukan sebagai
bentuk solusi dan sebuah keharusan untuk mengatasi kebutuhan energi
nasional seperti yang dilakukan negara lain," katanya.
Dalam waktu dekat, Kadin akan bekerja sama dengan lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan, dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk merumuskan konsep pengembangan energi baru terbarukan. Konsep itu nantinya diajukan ke pemerintah dalam bentuk white paper yang berisi rekomendasi agar energi baru terbarukan dapat segera dikembangkan.
Sumber : Kompas

- German Nuclear Cull To Add 40 Million Tonnes CO2 Per Year
- 2022, Jerman Berhenti Pakai Nuklir
- Akibat Krisis Nuklir Fukushima, Jerman Umumkan Penutupan Seluruh PLTN
- UN nuclear agency opens probe for Malaysia plant
- PLN Klaim Penambahan Listrik 3 Ribu MW
0 Comment :
Comment Form :








Visitor Today
Total Visitor
Online Visitor










