22 February 2012 - 01:31:42 WIBKemenhut: hutan desa nasional belum capai target
Posted by : Administrator
Category: Other News - View : 113
Rabu, 22 Februari 2012 02:13 WIB |
Padang (ANTARA
News) - Pembentukan hutan desa secara nasional menurut pihak Kementerian
Kehutanan Republik Indonesia saat ini belum mencapai target dari segi
jumlah luas hutan yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat desa.
Direktur
Bina Perhutanan Sosial Kementrian Kehutanan Haryadi Himawan, di Padang,
Rabu, mengatakan, secara nasional target pembentukan hutan desa belum
tercapai, namun secara sosialisasi sudah lebih 100 persen.
"Belum
tercapainnya target luas jumlah luas hutan desa tersebut disebabkan
berbagai faktor, agar tujuan hutan desa itu benar-benar menjadi sumber
daya ekonomi, dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik," kata Haryadi.
Dia
menambahkan, saat ini capain pembentukan Hak Pengusahaan Hutan Desa
(HPHD) tersebut baru mencapai 15.611 hektare, dengan realisasi penetapan
areal kerja mencapai 82.521 hektare, dimana itu masih jauh dari terget
yang harus dicapai hingga tahun 2011 mencapai 200.000 hektare sejak
tahun 2008.
Hutan desa yang mulai dicanangkan sejak tahun 2008
secara nasiolan menargetkan dalam kurun waktu lima tahun dapat membentuk
500.000 hektare hutan yang dikelola oleh lembaga desa, dimana dengan
dua tahun tersisa target tersebut haru dapat terealisasi.
Dari
capaian target yang baru terelaisasi tersebut, Sumbar menyumbangkan
1.738 hektare hutan desa yang telah ada sejak tahun 2011, di dua daerah
yaitu di Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Solok, dari target
provinsi tersebut 3.000 hektare.
Untuk mencapai sasaran kegiatan
lima tahun tersebut, Kementerian Kehutanan tersebut, berencana untuk
lebih menyederhanakan prosedur penetapan areal kerja hutan
kemasyarakatan desa, melalui revisi Peraturan Menteri Kehutanan,
melakukan sosialisasi berkelanjutan sampai tingkat kabupaten, serta
melakukan kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kita
yakin akan dapat mencapai target pembentukan hutan desa tersebut, sebab
urgensinnyaa untuk menjawab persoalan konflik tenurial (memelihara,
memegang, memiliki), ketidak adilan, serta mendukung ketahanan pangan,"
jelas Haryadi.
Haryadi menambahkan, dengan hutan desa ini akan
mendorong adannya industri kayu, namun tidak menyebabkan terjadinnya
ilegal loging.
Dengan adannya hutan desa, lembaga desa yang
mengelolanya berhak dan berkewajiban untuk menanam, memanfaatkan hasil,
seperti di hutan produksi, dimana masyarakat bisa menanam kayu, dan
menebang kayu yang mereka tanam.
Hutan desa tersebut berada di
wilayah administrasi nagari, yang dilakukan didalam hutan lindung maupun
hutan produksi, dimana hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga
nagari yang diarahkan menjadi BUMN nagari, dan dapat mengelola selama 35
tahun, setelah itu dapat diperpanjang. (ANT)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2012
Source: ANTARA

- Indonesia Forest Decree To Help CO2 Projects
- Support for 'Size of Wales' rainforest campaign
- Mangrove Gorontalo Terancam Abrasi
- Indonesia Finally Signs Forest Clearing Moratorium
- Deforestation Surges As Brazil Eyes New Land Law
0 Comment :
Comment Form :







Visitor Today
Total Visitor
Online Visitor










