|
|
![]() |
![]() |
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
home | search
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
Go to Spektrum >> Counter: 1
|
|
Kebijakan Insentif untuk Mendorong Pemanfaatan Energi Alternatif oleh: Nasrullah Salim - Peneliti Energi Pelangi Pemanfaatan Energi Alternatif Di Indonesia, sumberdaya energi sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat dicapai melalui dua peran, yaitu fungsinya sebagai sumber energi pendorong pembangunan dan industrialisasi serta fungsinya sebagai sumber devisa. Dengan demikian, keberlanjutan peran sumberdaya energi sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat diukur dari keberlanjutan perannya sebagai sumber energi dan sebagai penghasil devisa. Kebijakan energi hijau yang dicanangkan Pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral akhir Desember 2003 menunjukkan bahwa energi alternatif, khususnya energi terbarukan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan dan pengembangan energi nasional. Sehingga dalam perjalanannya peran energi terbarukan diarahkan untuk dapat berfungsi sebagai penggerak roda ekonomi dan penghasil devisa. Energi terbarukan sebagai penggerak roda ekonomi Pembangunan sektor energi dengan tugas utama sebagai alat untuk menanggulangi kemiskinan tidak hanya diamanatkan oleh KTT Bumi (WSSD) di satu sisi, di sisi lainnya merupakan hal utama bagi Indonesia karena alasan pemerataan pembangunan dan memajukan desa-desa sebagai kekuatan baru bagi ekonomi nasional. Hal yang patut disyukuri oleh Bangsa Indonesia adalah potensi energi terbarukan yang melimpah dan tersebar seperti mikro hidro, tenaga angin, tenaga surya, dan biomassa, umumnya berada di pedesaan atau bahkan daerah terpencil, di seluruh kepulauan nusantara. Beberapa alasan mendasar bagi penyediaan energi terbarukan bagi masyarakat pedesaan dan daerah terpencil antara lain karena (a) lokasi sumberdaya energi terbarukan umumnya berada di pedesaan dan desa terpencil, (b) penyediaan energi konvensional di daerah ini memerlukan biaya tinggi (terutama karena biaya distribusi yang relatif tinggi), (c) mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan (d) pemanfaatan energi terbarukan tidak hanya untuk menyediakan energi bagi keperluan rumah tangga akan tetapi juga untuk menambah penghasilan rumah tangga dengan memperkenalkan dan mengimplementasikan kegiatan-kegiatan atau usaha untuk menambah penghasilan. Melimpahnya sumberdaya energi terbarukan selain memiliki fungsi strategis sebagai security of supply karena keterbatasan sumberdaya energi primer yang berasal dari fossil, juga akan berfungsi sebagai precursor bagi kegiatan ekonomi pedesaan. Dengan arahan yang tepat bagi pemanfaatan energi di desa maka diharapkan banyak usaha atau kegiatan produktif yang muncul guna meningkatkan perekonomian rumah tangga dan desa. Kesimpulannya adalah: penyediaan energi harus dilindungi ketahanannya. Pada saat sumberdaya energi yang tak terbarukan habis, harus ada sumber-sumber energi baru yang terbarukan yang menggantikannya. Juga pada saat sumberdaya energi tak terbarukan sudah tidak lagi bisa menjadi sumber devisa, harus ada sumber-sumber devisa baru yang terbarukan pula untuk menggantikannya. Usulan Kebijakan Fiskal dan Insentif Kebijakan penghapusan subsidi yang tidak populis pada akhirnya bermuara pada pertanyaan: Lalu bagaimana fungsi sosial pemerintah sebagai akibat dari kebijakan penghapusan subsidi? Hal tersebut disebabkan bahwa secara umum masyarakat pengguna energi adalah mereka yang "dhuafa" dengan kemampuan membeli yang secara umum sangat rendah (lower purchasing power). Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka diusulkan agar pemerintah memberikan subsidi langsung maupun tidak langsung (direct and indirect subsidy) kepada yang benar-benar membutuhkan. Subsidi langsung dapat dilakukan pada jenis energi untuk pelanggan yang tercatat dengan baik seperti PLN. Sedangkan subsidi tidak langsung dapat diberikan untuk pelanggan bahan bakar cair seperti pelanggan minyak tanah. Bentuk subsidi tidak langsung ditujukan untuk menstimulir (mendorong) kegiatan-kegiatan pada masyarakat yang ditargetkan guna mendapatkan tambahan pendapatan (income generating activities) melalui subsidi biaya pendidikan, pendanaan mikro melalui revolving fund atau skema pendanaan mikro lainnya, dan juga subsidi biaya kesehatan sehingga masyarakat dapat menjalankan kegiatan dan berkehidupan yang lebih baik. Berkaitan dengan skema pendanaan mikro dalam mendorong upaya pemanfaatan energi terbarukan, maka Pemerintah perlu membuat regulasi/peraturan perbankan khusus untuk mengakomodasi dan memberikan kemudahan skema pendanaan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Ini bisa membantu mengakhiri paradigma pendanaan yang saat ini memberi perhatian lebih kepada daerah pinggiran kota karena rendahnya daya beli masyarakat kecil di desa akibat keadaan ekonomi mereka pas-pasan bahkan di bawah garis kemiskinan (under poverty line). Sebaiknya bantuan kredit diberikan agar masyarakat bisa melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah penghasilan mereka, sehingga pada akhirnya daya beli mereka dapat meningkat. Kebijakan insentif lainnya yang diharapkan mampu menurunkan biaya pembangkitan energi terbarukan yaitu melalui penurunan bea masuk (import tax). Bea masuk yang selama ini dikenakan pada energi terbarukan adalah tidak tepat dan harus ditinjau kembali dan diusulkan untuk dikurangi, tetapi tidak dihilangkan karena menganggap barang atau peralatan energi terbarukan sebagai pajak barang mewah. Kebijakan insentif juga seharusnya diberikan kepada pemain lokal, seperti perusahaan manufaktur yang menunjang kegiatan energi terbarukan. Hal tersebut ditujukan karena selama ini muatan impor yang masih dominan (high import content) pada beberapa teknologi energi terbarukan seperti photovoltaik, gasifikasi dan kogenerasi biomasa, bahan bakar berbasis tumbuh-tumbuhan (bio-disel dan bio-etanol), dan konverter untuk tenaga angin, menyebabkan harga energi terbarukan yang dihasilkan menjadi relatif mahal. Selain itu pada beberapa kasus kerusakan membutuhkan waktu yang relatif lama karena menunggu pengiriman (impor). Dengan demikian diharapkan menambah muatan lokal (local content) dapat secara signifikan mengurangi biaya investasi dan mengurangi biaya produksi energi terbarukan, sehigga pada akhirnya dapat menciptakan iklim yang lebih kompetitif bagi energi terbarukan untuk bersaing dengan energi fosil. Memasukkan harga lingkungan (internalize the externalities) pada komponen biaya energi yang berasal dari fosil (tak terbarukan). Hal tersebut perlu dilakukan mengingat dampak yang sangat buruk dari penggunaan energi tak terbarukan bagi lingkungan baik lokal maupun global dan dapat menurunkan kualitas kesehatan manusia. Untuk itu penerapan biaya lingkungan tidak hanya ditujukan untuk memberikan harga energi terbarukan yang lebih kompetitif, tetapi juga akan digunakan untuk usaha atau kegiatan untuk pemulihan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan energi tak terbarukan. Rencana penyediaan dana (depletion premium) atas menyusutnya minyak bumi dan juga dampak buruk terhadap lingkungan yang dihasilkan akibat pemanfaatan minyak bumi yang selama ini hanya menjadi wacana sebaiknya dapat direalisasikan. Dengan adanya alokasi dana bagi pengembangan energi terbarukan yang berasal dari depletion premium, diharapkan tidak hanya menggugah kepedulian dari Pertamina terhadap pentingnya pemanfaatan energi terbarukan untuk menjawab kelangkaan pasokan minyak, juga diharapkan akan memberikan kesadaran bagi Pertamina untuk melirik bisnis energi terbarukan dalam ekspansi perusahaannya seperti yang dilakukan oleh perusahan minyak besar di dunia. Memberikan keringanan pembebasan pajak sementara (tax holiday) yang ditujukan untuk menstimulasi kegiatan investasi bagi pengembangan energi terbarukan untuk daerah-daerah yang selama ini terlupakan atau tertinggal seperti Indonesia bagian timur atau daerah terpencil pedesaan lainnya di Indonesia. Kesimpulan Memunculkan manfaat implementasi energi terbarukan di Indonesia tidak hanya akan memacu semua pelaku untuk mengedepankan kemandirian bangsa dalam penyediaan energi masa depan. Kemiskinan yang lambat laun merambat naik sebagai akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan seyogyanya dapat ditanggulangi dengan memberikan akses energi melalui sumber terbarukan yang tersedia di pelosok pedesaan di Nusantara. Penyediaan energi terbarukan juga diharapkan memberikan dorongan "membangun ekonomi desa" sebagai kekuatan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Perlindungan terhadap lingkungan yang semakin nyata atas keberadaan energi terbarukan, akan merubah wajah "lesu" desa menjadi semarak sebagai akibat akan adanya "efek domino" yang tidak hanya akan menambah income generating activities dari masyarakat, tetapi juga akan menjadi kekuatan ekonomi baru desa tersebut. Kemampuan secara ekonomi bagi masyarakat desa berarti runtuhnya nilai "ketertinggalan", "kebodohan", dan "kemiskinan" menjadi sebuah kota-desa yang menjanjikan kemandirian dan "sejuta harapan" untuk hidup di dalamnya, seperti mimpi para imigran ke Amerika berabad lampau yang sekarang telah menjadi kenyataan. Untuk merealisasikan mimpi tersebut, berikut ini diberikan sejumlah daftar keuntungan atau manfaat yang dapat diraih atas eksploitasi bahan bakar cair berbasis energi terbarukan di pedesaaan Indonesia, antara lain:
catatan:
|
|
||||||||||||||||||||||
| archive... | |||||||||||||||||||||||||
|
For more information, contact info@pelangi.or.id. For general purpose, please use pelangi@pelangi.or.id. Copyright © 2010 Pelangi Indonesia | All information contained on this site may not be used for commercial purposes. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||