27 March 2009 - 00:00:00 WIBBonn Climate Change Talks – March 2009: Ujian Awal bagi Kemauan dan Kepemimpinan Politis
Posted by : Administrator
View : 477
Negosiasi akan dilakukan di bawah dua proses negosiasi, yaitu Ad-Hoc Working Groups for Long Cooperative Action (AWG-LCA) dan Ad-Hoc Working Group on further commitments for Annex I Parties under the Kyoto Protocol (AWG-KP). Ada beberapa hal yang sangat krusial di Bonn nanti: 1. Kesepakatan mengenai penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) global Sesuai dengan Bali Action Plan (BAP) dan Protokol Kyoto, negara-negara maju memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi GRK. Sejauh ini, target yang sudah disepakati adalah untuk penurunan sampai dengan tahun 2012. Setelah periode komitmen pertama Protokol Kyoto berakhir tahun 2012 nanti, masih perlu dirundingkan berapa besar penurunan emisi yang harus dilakukan oleh negara-negara maju. Selain itu, BAP juga menyatakan bahwa negara-negara berkembang pun diminta untuk melakukan kegiatan-kegiatan penurunan emisi GRK. Sampai saat ini, perdebatan berlangsung dengan alot mengenai berapa besar kontribusi penurunan emisi yang harus dilakukan oleh masing-masing negara maju dan negara berkembang serta kapan penurunan tersebut harus tercapai. Pelangi Indonesia menyatakan bahwa seluruh negara perlu mengupayakan tercapainya stabilisasi konsentrasi GRK di atmosfer sebesar maksimal 450 ppm dengan berlandaskan pada kajian dan bukti-bukti ilmiah dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Untuk itu, negara maju wajib melakukan penurunan emisi GRK sekurang-kurangnya 25% pada tahun 2020 dan 80% pada tahun 2050 dengan menggunakan data tahun 1990 sebagai baseline. Di lain pihak, negara berkembang perlu secara sukarela melakukan upaya-upaya pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi karbon dengan dukungan pendanaan dan teknologi dari negara maju. 2. Pendanaan dan teknologi Untuk mendukung upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di negara berkembang, diperlukan komitmen negara maju untuk memberikan dukungan dan bantuan pendanaan serta teknologi. Pada negosiasi Bonn nanti, para negara perlu merundingkan dan mencapai kesepakatan tentang sumber-sumber baru bagi pendanaan, penataan institusi pendanaan dan teknologi di bawah UNFCCC, riset dan pengembangan teknologi, serta isu hak cipta intelektual yang sampai saat ini masih menjadi kendala besar di dalam pengembangan teknologi ramah lingkungan bagi negara berkembang. Pelangi Indonesia berpendapat bahwa pendanaan dari negara maju melalui mekanisme-mekanisme di luar UNFCCC (semisal lewat lembaga keuangan internasional dan bank-bank pembangunan) tidak boleh mengurangi kewajiban negara maju di dalam sistem UNFCCC. Selain itu, Dana Adaptasi (Adaptation Fund) perlu diambil juga dari skema perdagangan karbon International Emission Trading (ET) dan Joint Implementation (JI), bukan hanya dari aktivitas Clean Development Mechanism (CDM) saja. Terkait dengan Intellectual Property Right (IPR), Pelangi Indonesia menyatakan perlunya mekanisme yang mendukung akses negara berkembang terhadap teknologi bersih serta kemudahan akses terhadap IPR yang menunjang proses transfer teknologi. Secara umum, Pelangi Indonesia memandang bahwa untuk mencapai kesepakatan internasional di Kopenhagen bulan Desember 2009 yang benar-benar efektif bagi semua pihak di dalam menghadapi masalah perubahan iklim, seluruh negara, baik maju maupun berkembang, perlu memperlihatkan kemauan dan kepemimpinan politis mereka. Dan ini harus dimulai pada Bonn Climate Change Talk – March 2009.
Pelangi Indonesia adalah sebuah lembaga nirlaba yang independen yang berperan sebagai lembaga kajian untuk mendorong kebijakan publik di bidang perubahan iklim, energi, dan transportasi, dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan fungsi-fungsi lingkungan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Gustya Indriani Manajer Program dan Informasi-Komunikasi 021 72801174- 72801172 info@pelangi.or.id Catatan untuk editor: Adaptation Fund: dana adaptasi yang diperoleh dari hasil kegiatan CDM AWG-KP: Ad hoc Working Group on Kyoto Protocol adalah sebuah working group di bawah Protokol Kyoto yang dibentuk untuk membahas komitmen penurunan emisi gas rumah kaca oleh negara-negara maju setelah tahun 2012 AWG-LCA: Ad hoc Working Group on Long-term Cooperative Action adalah sebuah proses negosiasi di bawah Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim yang dibentuk untuk membahas apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan utama Konvensi Bali Action Plan: merupakan kesepakatan pada Konferensi Iklim di Bali pada tahun 2007 yang mencantumkan berbagai pokok pembahasan negosiasi sampai periode komitmen pertama Protokol Kyoto berakhir pada tahun 2012 CDM : Clean Development Mechanism adalah salah satu mekanisme fleksibilitas di bawah Protokol Kyoto. Mekanisme ini adalah satu-satunya mekanisme yang melibatkan negara berkembang ET: International Emission Trading, yaitu salah satu mekanisme fleksibilitas di bawah Protokol Kyoto yang dilakukan antara sesama negara maju Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC): lembaga yang dibentuk oleh World Meteorological Oganization dan United Nations Environment Programme untuk melakukan kajian ilmiah, teknis, dan sosio-ekonomi yang relevan untuk memahami perubahan iklim, potensi dampaknya serta pilihan untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi. 2500 ilmuwan tergabung dalam IPCC dan menjadi narasumber paling berpengaruh dalam isu perubahan iklim. JI: Joint Implementation adalah salah satu dari tiga mekanisme di bawah Protokol Kyoto untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dilakukan antara sesama negara maju

- Penting untuk Negosiasi Perubahan Iklim Tahun 2009: Kemauan dan Kepemimpinan Politis Seluruh Negara
- A Call for Climate: Setelah Perundingan di Bali dan di Bangkok
- Penanganan perubahan iklim harus berkontribusi pada penanggulangan kemiskinan
- Kebijakan tak berubah, pemanasan global meningkat
- Kenaikan suhu global 1 derajat celcius, berdampak pada Indonesia
0 Comment :
Comment Form :






Visitor Today
Total Visitor
Online Visitor










