[about] [our programs] [news] [press release] [events] [publication] [live reports] [resources]
 
home | search


News from Pelangi

28-Jul-2010 | AdaptNet, 27 Juli 2010

19-Jul-2010 | AdaptNet, 13 Juli 2010

  Go to news area >>

Pelangi in the Media

22-Apr-2009 | “Generasi Hijau” di Hari Bumi

22-Apr-2009 | Negara Maju Harus Segera Penuhi Kewajiban Lingkungan

  Pelangi in Media >>

Other News

- 30-Jul-2010 | EPA Denies Challenges To Greenhouse Gas Rule

- 30-Jul-2010 | Ten Key Indicators Show Global Warming "Undeniable"

Go to other news >>

Publication
[Cover Paper_front_small.jpg; 78,765]
15 Years of Pelangi | December-2007
Yayasan Pelangi Indonesia
Pelangi has prepared a series of papers to celebrate 15 years of Pelangi's work. These papers are a result of three discussions involving various stakeholders covering Pelangi's working areas: climate change, energy, and transportation
 

Spektrum Online
In Preparation

Go to Spektrum >>


Counter: 1

Satu Tahun Protokol Kyoto; Dunia secara perlahan mulai mengurangi emisi gas rumah kaca

For Immediate Release
16 February, 2006; 09:00

Jakarta, 15 Februari 2006 – Pada tanggal 16 Februari 2006 Protokol Kyoto genap satu tahun berkekuatan hukum. Protokol yang telah diratifikasi 161 negara ini merupakan perjanjian internasional untuk melakukan langkah-langkah nyata dan terukur untuk menangani masalah perubahan iklim – yang mungkin merupakan masalah lingkungan hidup terbesar yang tengah dihadapi bumi.

Berdasarkan Protokol Kyoto, negara-negara maju yang meratifikasi perjanjian ini wajib menurunkan emisi gas rumah kaca mereka. Setiap negara memiliki kewajiban yang berbeda, dengan total penurunan sebesar 5,2% dibandingkan tingkat emisi tahun 1990. Menurut Pejabat Kepala UNFCCC, Richard Kinley, negara-negara tersebut sudah melakukan tindak-tindakan yang sesuai untuk menurunkan emisi mereka hingga setidaknya 3,5% dalam periode komitmen pertama, yaitu tahun 2008-2012. Ia menambahkan, dengan bantuan mekanisme-mekanisme berbasis pasar yang tersedia dalam Protokol Kyoto mereka akan mencapai target penurunan emisi.

Mekanisme penurunan gas rumah kaca yang tersedia dalam Protokol Kyoto adalah Joint Implementation, Emission Trading, serta Clean Development Mechanism (atau Mekanisme Pembangunan Bersih/MPB), dimana yang terakhir merupakan satu-satunya mekanisme yang memungkinkan kerjasama antara negara maju dengan negara berkembang.

Penerapan Protokol Kyoto semakin mantap setelah pada Desember 2005 terbentuk Compliance Committee yang bertugas memastikan berjalannya pemenuhan komitmen kewajiban penurunan emisi, lengkap dengan tata cara pemberian sangsi bagi negara yang gagal memenuhi kewajibannya.

Indonesia juga telah telah melakukan beberapa tindakan yang mendukung berjalannya Protokol Kyoto. Pada Juli 2005 Komnas Mekanisme Pembangunan Bersih (Komnas MPB) resmi dibentuk. Komisi ini memiliki otoritas menyetujui proyek-proyek MPB di Indonesia. Apabila telah disetujui, proyek-proyek tersebut dapat didaftarkan kepada CDM Executive Board di tingkat internasional. Saat ini lima proyek telah mendapat persetujuan Komnas MPB, sementara satu proyek lain sedang dikaji.

Dari lima proyek tersebut, pada 6 Februari 2006 satu di antaranya telah mendapat persetujuan Exceutive Board untuk diimplementasikan, yaitu proyek kompor tenaga surya di Aceh. Melalui proyek yang termasuk skala kecil ini, 1.000 unit kompor tenaga surya akan dipergunakan di rumah-rumah dan diharapkan bisa mengurangi 3.500 ton CO2 ekuivalen per tahun. Selain menurunkan emisi gas rumah kaca, penggunaan kompor tenaga surya diharapkan juga bisa mengurangi penggunaan kayu dari hutan sebagai bahan bakar untuk memasak.

Saat ini Indonesia telah menandatangani MOU dengan Denmark, Belanda, Kanada dan Austria untuk menjajaki kerjasama implementasi proyek-proyek CDM.

Kenyataan bahwa project CDM berskala kecil di Indonesia mulai diimplementasikan memberikan angin segar bagi CDM di Indonesia. Namun, Direktur Yayasan Pelangi Indonesia, Moekti H. Soejachmoen, mengingatkan agar dijaga kepastian bahwa proyek berskala kecil, terutama yang berbasis masyarakat, harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan membantu meningkatkan kesejahteraannya. “Jangan sampai proyek CDM berbasis masyarakat di Indonesia justru menjadi beban, misalnya dengan sepenuhnya membebankan kewajiban untuk berhasil memperoleh sertifikat penurunan emisi kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, “Akan sangat bermanfaat jika pemasukan yang diterima dari penjualan sertifikat penurunan emisi juga dinikmati masyarakat, baik dalam bentuk individu maupun melalui organisasi yang mewakili masyarakat tersebut.”

Menyadari kemungkinan dampak perubahan iklim, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto melalui UU No. 17 Tahun 2004. Di dalamnya secara eksplisit disebutkan bahwa sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dan jumlah penduduk yang besar dengan kemampuan ekonomi terbatas, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Menurunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, meningkat dan meluasnya kasus penyakit, merupakan beberapa kemungkinan dampak dari perubahan iklim.

- nn


Views: 4553

Other Press Releases:
archive...


For more information, contact info@pelangi.or.id. For general purpose, please use pelangi@pelangi.or.id.
Copyright © 2010 Pelangi Indonesia | All information contained on this site may not be used for commercial purposes.
[main page]