|
|
![]() |
![]() |
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
home | search
|
|
|
|||||||||||||||||||||||
|
15 Years of Pelangi | December-2007 Yayasan Pelangi Indonesia Pelangi has prepared a series of papers to celebrate 15 years of Pelangi's work. These papers are a result of three discussions involving various stakeholders covering Pelangi's working areas: climate change, energy, and transportation ![]()
Go to Spektrum >> Counter: 1 |
|
Satu Tahun Protokol Kyoto; Dunia secara perlahan mulai mengurangi emisi gas rumah kaca 16 February, 2006; 09:00 Jakarta, 15 Februari 2006 – Pada tanggal 16 Februari 2006 Protokol Kyoto genap satu tahun berkekuatan hukum. Protokol yang telah diratifikasi 161 negara ini merupakan perjanjian internasional untuk melakukan langkah-langkah nyata dan terukur untuk menangani masalah perubahan iklim – yang mungkin merupakan masalah lingkungan hidup terbesar yang tengah dihadapi bumi. Berdasarkan Protokol Kyoto, negara-negara maju yang meratifikasi perjanjian ini wajib menurunkan emisi gas rumah kaca mereka. Setiap negara memiliki kewajiban yang berbeda, dengan total penurunan sebesar 5,2% dibandingkan tingkat emisi tahun 1990. Menurut Pejabat Kepala UNFCCC, Richard Kinley, negara-negara tersebut sudah melakukan tindak-tindakan yang sesuai untuk menurunkan emisi mereka hingga setidaknya 3,5% dalam periode komitmen pertama, yaitu tahun 2008-2012. Ia menambahkan, dengan bantuan mekanisme-mekanisme berbasis pasar yang tersedia dalam Protokol Kyoto mereka akan mencapai target penurunan emisi. Mekanisme penurunan gas rumah kaca yang tersedia dalam Protokol Kyoto adalah Joint Implementation, Emission Trading, serta Clean Development Mechanism (atau Mekanisme Pembangunan Bersih/MPB), dimana yang terakhir merupakan satu-satunya mekanisme yang memungkinkan kerjasama antara negara maju dengan negara berkembang. Penerapan Protokol Kyoto semakin mantap setelah pada Desember 2005 terbentuk Compliance Committee yang bertugas memastikan berjalannya pemenuhan komitmen kewajiban penurunan emisi, lengkap dengan tata cara pemberian sangsi bagi negara yang gagal memenuhi kewajibannya. Indonesia juga telah telah melakukan beberapa tindakan yang mendukung berjalannya Protokol Kyoto. Pada Juli 2005 Komnas Mekanisme Pembangunan Bersih (Komnas MPB) resmi dibentuk. Komisi ini memiliki otoritas menyetujui proyek-proyek MPB di Indonesia. Apabila telah disetujui, proyek-proyek tersebut dapat didaftarkan kepada CDM Executive Board di tingkat internasional. Saat ini lima proyek telah mendapat persetujuan Komnas MPB, sementara satu proyek lain sedang dikaji. Saat ini Indonesia telah menandatangani MOU dengan Denmark, Belanda, Kanada dan Austria untuk menjajaki kerjasama implementasi proyek-proyek CDM. Kenyataan bahwa project CDM berskala kecil di Indonesia mulai diimplementasikan memberikan angin segar bagi CDM di Indonesia. Namun, Direktur Yayasan Pelangi Indonesia, Moekti H. Soejachmoen, mengingatkan agar dijaga kepastian bahwa proyek berskala kecil, terutama yang berbasis masyarakat, harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan membantu meningkatkan kesejahteraannya. “Jangan sampai proyek CDM berbasis masyarakat di Indonesia justru menjadi beban, misalnya dengan sepenuhnya membebankan kewajiban untuk berhasil memperoleh sertifikat penurunan emisi kepada masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, “Akan sangat bermanfaat jika pemasukan yang diterima dari penjualan sertifikat penurunan emisi juga dinikmati masyarakat, baik dalam bentuk individu maupun melalui organisasi yang mewakili masyarakat tersebut.” Menyadari kemungkinan dampak perubahan iklim, Indonesia telah meratifikasi Protokol Kyoto melalui UU No. 17 Tahun 2004. Di dalamnya secara eksplisit disebutkan bahwa sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dan jumlah penduduk yang besar dengan kemampuan ekonomi terbatas, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Menurunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, meningkat dan meluasnya kasus penyakit, merupakan beberapa kemungkinan dampak dari perubahan iklim. - nn
Other Press Releases:
|
|
||||||||||||||||||||||
| archive... | |||||||||||||||||||||||||
|
For more information, contact info@pelangi.or.id. For general purpose, please use pelangi@pelangi.or.id. Copyright © 2010 Pelangi Indonesia | All information contained on this site may not be used for commercial purposes. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||