Pelangi.or.id – Halo para pengguna internet di mana pun klaian berada, semoga selalu di dalam suasana sehat ya.
Layaknya yang telah kita tulis di atas, kita akan membahas berkenaan penerapan hukum di indonesia. Untuk kabar selelngkapnya, kita sarankan untuk membaca artikel ini hingga selesai.
Pengertian Sistem Hukum
Tiap tiap negara yang ada di semua dunia, tentu akan punya platform hukum yang berfungsi untuk mengatur pemerintahannya, terhitung di negara kami Indonesia.
Menurut Kamus Indonesia (KBBI), Platform adalah elemen atau unsur berasal dari perangkat secara teratur saling berhubungan agar untuk membentuk sebuah totalitas.
Dan Hukum adalah adat atau aturan yang secara formal di anggap mengikat, yang di tetapkan oleh pemerintah atau penguasa.
Didalam kitab hukum: ketetapan hukum Indonesia dan konjuksi (2018) oleh Handri Raharjo, platform hukum yang terdiri berasal dari sebagian platform sub-platform hukum yang berbeda dengan yang lain. Dimana untuk mencapai tujuan adalah mirip, yaitu fisik keamanan, ketertiban, dan keadilan.
Penerapan Sistem Hukum Di Indonesia
Di melihat berasal dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun platform penegakan hukumnya. Platform hukum yang di anut atau di terapkan di indonesia yaitu platform hukum Eropa Continental atau biasa di sebut Civil Law.
Platform ini berkembang secara luas di negara-negara Eropa, layaknya Belanda, Perancis, Italia, Jerman. Sesudah itu di Amerika Latin dan Asia. Di Asia, salah satu Indonesia selama periode kolonial Belanda.
- Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.
- Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa.
- Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat. Karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
- Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
- Adagium yang terkenal “tidak ada hukum selain undang-undang”.
- Hakim tidak bebas dalam menciptakan hukum baru. Karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
- Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
- Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
- Pada mulanya hukum hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum publik (hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana) dan hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang).
Tapi, bersamaan berjalannya selagi dan pertumbuhan zaman, batas-batas antara hukum publik dan hukum yang di private semakin tidak menyadari.
Akan tapi, di dalam membentuk ketetapan undang-undang yang berlaku di indonesia di mempengaruhi oleh platform hukum adat dan hukum islam. Pada platform hukum di indonesia terdapat subsisterm hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata negara.
Menurut Eropa Continental, ada elemen berarti didalam konsep negara hukum, yaitu sebagai berikut :
- Adanya perlindungan hak asasi manusia
- Pembagian kekuasaan
- Pemerintah berdasarkan undang-undang
- Adanya peradilan tata negara
Penutup
Demikian itulah pembahasan tentang Penerapan Platform Hukum Di Indonesia yang berhasil kita rangkum berasal dari sebagian sumber terpercaya.
Tidak cuman artikel ini, kalian juga bisa beroleh kabar atau informasi menarik lainnya haya di web site kesayangan kita ini.
Terimakasih telah berkenan membaca artikel ini hingga selesai.