Breaking News

Berikut Alasan Polisi Tidak Tahan Roy Suryo

Pelangi.or.idInilah alasan Polisi tidak tahan Roy Suryo usai jadi tersangka masalah meme stupa Candi Borobudur serupa paras Jokowi.

Penyidik Polda Metro Jaya memerikan alasan kenapa tidak tahan Roy Suryo meski telah jadi tersangka di dalam persoalan meme stupa.

“(Roy Suryo) Tidak di tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (23/7/2022).

Zulpan menjelaskan, suasana kesegaran jadi alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak polisi tahan. “Ya (Alasannya) sakit,” ujar Zulpan.

Roy Suryo sudah meniti 12 jam inspeksi sebagai tersangka persoalan meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Generik Polda Metro Jaya.

Roy keluar berasal dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya kira-kira pukul 22.20 WIB dengan keadaan lemas dan mendapat dukungan kenakan kursi roda sementara menuju ke mobilnya.

Polisi udah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka masalah meme stupa Candi Borobudur. Ini buntut laporan warga pada Roy Suryo ke Bareskrim Polri.

Polisi Tidak Tahan Roy Suryo Karena Kesehatan

Ada sebagian orang melaporkan Roy Suryo tentang dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan itu tercatat dengan Lp/B/0293/Vi/2022/Spkt/Bareskrim tertanggal 20 Juni 2022.

Didalam laporan itu, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @Krmtroysuryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Belakang kebijakan itu di batalkan oleh pemerintah.

Didalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun orisinil pengunggah awal meme itu.

Ia turunkan unggahannya itu sebab menuai polemik di sedang rakyat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak sebatas itu, Roy juga di laporkan atas persoalan yang mirip oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.

Laporannya di menerima dan teregistrasi dengan Nomor: Lp/B/3042/Vi/2022/Spkt/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo di sangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Year 2016 perihal Ite.

Lantas juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahunan 1946 berkaitan Ketetapan Hukum Pidana.

About jupendie juve

Check Also

5 Bisnis Cristiano Ronaldo Ini Bisa Menjadi Inspirasi Bisnis Anda

  pelangi.or.id - Ternyata Ronaldo juga laksanakan investasi di dalam usaha, lho. Simak usaha Cristiano Ronaldo berikut! Hampir seluruh orang di dunia kenal pesepak bola yang akrab disapa Cr7 ini. Tahunan 2022 Ronaldo sukses jadi pemain dengan bayaran tertinggi di klub Manchester United. Cristiano Ronaldo udah jadi pemain sepak bola profesional semenjak remaja. Karirnya konsisten menanjak [...]