Hampir seluruh kegiatan maupun organisasi rasa-rasanya harus mempunyai struktur kepengurusan. Hal itu agar semua kegiatannya dapat berjalan dengan lancar, karena ada pengordinir sesuai dengan job desc yang melekat dan penanggungjawabnya. Begitu juga dengan masjid yang menjadi pusat untuk kehidupan muslim dan sangat memerlukan struktur kepengurusan.
![]() |
struktur organisasi masjid – ilustrasi |
Struktur Dasar dan Tugas Organisasi Masjid
- Dewan Penasehat atau Pembina
- Memberikan masukan, bimbingan dan arahan yang berkaitan dengan pengembangan dan kepengurusan masjid.
- Bisa melaksanakan rapat terbatas dengan BPH (Badan Pelaksana Harian) jika memerlukannya sewaktu-waktu.
- Badan Pengurus Harian
Ketua
- Menentukan kebijakan dan sebagai penanggung jawab umum.
- Bertanggung jawab terhadap program-program dan mengawasi jalan pelaksanaannya.
Wakil Ketua
- Membantu semua tugas ketua dan menjadi wakilnya apabila sedang berhalangan.
- Mengawasi, mengarahkan dan mendorong para staf pengurus secara teknik untuk melaksanakan tugasnya masing-masing.
Sekretaris
- Mempunyai tanggung jawab terhadap keberlangsungan mekanisme kerja para pengurus.
- Membantu pengurus lainnya tentang hal-hal yang berkaitan kegiatan kepengurusan, utamanya yang berkaitan dengan keadministrasian, konsep, dan kesekretariatan.
Wakil Sekretaris
- Membantu berbagai tugas yang dimiliki oleh sekretaris dan menjadi wakilnya apabila berhalangan.
- Membantu pengurus lainnya secara kesekretariatan dan keadministrasian dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Bendahara
- Bertanggung jawab terhadap keuangan organisasi, baiknya keluar maupun masuknya uang.
- Melakukan dan memikirkan usaha yang tidak mengikat, misalnya seperti infak, sedekah, pengumpulan zakat, dan penyewaan fasilitas milik masjid.
Wakil Bendahara
- Membantu semua tugas bendahara dan mewakilinya apabila sedang berhalangan.
- Mempunyai tanggung jawab terhadap keluarnya dana yang bersifat rutin.
- Bertanggung jawab terhadap mekanisme penggunaan dan perolehan dana yang sifatnya rutin.
- Bidang atau Seksi Peribadatan dan Pendidikan
- Mempunyai tanggung jawab terhadap berlangsungnya kegiatan-kegiatan pendidikan yang sifatnya insidental maupun rutin. Contohnya yaitu PHBI (Peringatan Hari Besar Islam), pengkaderan, dan pengajian umum untuk para jamaah.
- Bertanggung jawab dalam melakukan peningkatan dan evaluasi kegiatan peribadatan serta pendidikan di masjid.
- Bidang atau Seksi Humas (Hubungan Masyarakat) dan Lembaga
- Mempunyai tanggung jawab terhadap keberlangsungan kegiatan-kegiatan sosial para jamaah, misalnya seperti sumbangan kematian, santunan fakir miskin dan anak yatim.
- Bertanggung jawab terhadap jalinan hubungan yang baik dengan berbagai lembaga lain yang berada di lingkungan sekitar masjid. Selain itu juga terhadap lembaga sejenis lainnya seperti majelis taklim, lembaga dakwah, dan pengurus masjid.
- Bidang atau Seksi Sarana dan Pengembangan Fisik
- Bertanggung jawab terhadap berbagai sarana dan pengembangan fisik pada masjid, misalnya seperti perbaikan fasilitas dan penambahan ruangan.
Selain 5 bagian struktur organisasi masjid di atas, ada juga seksi pembinaan wanita dan seksi remaja masjid. Seksi pembinaan wanita sendiri bertanggung jawab terhadap kegiatan wanita-wanita yang semi otonom di masjid. Sedangkan seksi remaja masjid yaitu bertanggung jawab atas segala sesuatu tentang pengembangan dan pembinaan remaja masjid (Hasana.id).