Pelangi.or.id – Mardani H Maming adalah mantan Bupati Tanah Bambu mampir menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
KPK menetapkan Mardani Maming sebagai buronan atau Dpo. Pasalnya, mantan Bupati Tanah Bambu itu tidak berkunjung mencukupi panggilan penyidik.
Baca Juga :
- Alamat dan Tipe Makam di TPU Pondok Kelapa Jakarta Timur
- Kronologi Briptu Christy Menghilang dari Tempat Kerja Dan…
- Selamat Jalan Haji lulung, Akan Selalu Kita Kenang
- Viral Ponpes Shiddiqiyyah jombang,Mas Bechi Anak Kiai…
- 16 Produk Asuransi Mobil Yang Terbaik dan Terpercaya di…
- 5 Cara Cek Bansos BPNT Secara Online 2022 via HP Dan PC
Tidak cuman mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming juga merupakan seorang politikus berasal dari PDI Perjuanga dan juga Bendahara Generik PBNU 2022-2027.
Sehabis menyerahkan diri ke Kpk, Mardani Maming mengaku ke publik dirinya tidak kabur, ia mengklaim sekedar pergi berziarah ke makam Wali Songo.
Usai menyerahkan ke Kpk, Mardani Maming pun pada akhirnya jadi bulan-bulanan netizen di media sosial.
Kolom komentar Instagram pribadinya @Mardani_Maming penuh dengan insinuasi, hujatan dan komentar negatif lainnya berasal dari warganet.
“Buronan negara,” tulis akun @Abizuliansyah sebagaimana media ini lansir berasal dari Instagram @Mardani_Maming di unggah @Abizuliansyah.
“Dpo ini bos,” sindir akun @Ahmadzia_Ulhaq. “Di jemput KPK pada sementara masih muda,” sindir akun @Firmen_.
Banyak pula warganet yang mendesak kader PDIP itu bertanggung jawab atas tindakan suap yang udah dilakukannya.
“Kok kabur, era perampok uang penduduk cemen. Berani berbuat berani bertanggung jawab dong,” pinta akun @Ophynurdin.
“Hanyalah di Indonesia telah mengetahui korupsi tetapi kebal hukum. Licin kaya belut, telah banyak berasal dari partai redbull (Pdip). Ayo tangkap @Offical.Kpk @Divisihumaspolri,” ucap akun @Adipatinisara.
Untuk di ketahui, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani sudah menyerahkan diri ke KPK.
Sesudah menyerahkan diri, politikus PDIP itu ditahan selama 20 hari termasuk semenjak Kamis, 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di rutan Kpk.