
Pelangi.or.id – LPSK adalah Forum Dukungan Saksi dan Korban akan temui Bharada E usai mengajukan diri menjadi justice collaborator.
Team kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sudah mengajukan permmohonan justice collaborator ke LPSK pada Senin (8/8) kemarin.
Menindaklanjuti permohonan pengajuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan langsung temui Bharada E di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga :
- Menjadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Pidana Hukuman Mati
- Selamat Jalan Haji lulung, Akan Selalu Kita Kenang
- 16 Produk Asuransi Mobil Yang Terbaik dan Terpercaya di…
- Bagaimana Penerapan Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia
- Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir…
- 12 Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia dan Beberapa Pilihan…
“Kita baru saja terima pengajuan Justice Collaborator secara formal tertulis berasal dari team kuasa hukum Bharada E kepada Lpsk. Surat itu memuat Bharada E siap sebagai saksi pelaku yang bekerjasama,” katanya.
Edwin mengatakan LPSK udah mengagendakan untuk jalankan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).
Koordinasi itu untuk menggali keterangan berasal dari pemohon, utamanya Bharada E yang sudah mengajukan justice collaborator.
“Kita akan menggali apa saja poin-poin yang jadi keterangan baru berasal dari Bharada E dan udah dituangkan ke didalam Bap,” tegas Edwin.
Edwin menyebut LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E sehabis mengajukan permohonan justice collaborator. Ia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika sahih bukan pelaku primer.
“Menjadi kita akan menggali keterangan baru berasal dari Bharada E apabila memang dirinya bukan pelaku primer, mau memicu terang perkara ini, pasti Bharada E memiliki kualifikasi sebagai Justice collaborator,” paham Edwin.
Sebagai kabar, polisi udah menetapkan Bharada E sebagai tersangka di dalam persoalan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Di dalam persoalan itu, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP berkenaan pembunuhan, supaya Bharada E terancam sanksi penjara 15 tahunan.
Lewat kuasa hukumnya, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Menurut kuasa hukumnya, Bharada E sudah mengungkap julukan-sebutan yang terlibat di dalam masalah tewasnya Brigadir J ke penyidik.