Pelangi.or.id – Hallo warga net di manapun kalian berada, didalam kesempatan kali ini kita akan menambahkan kabar atau informasi terupdate. Untuk itu, mari kami simak artikel ini hingga selesai.
Berawal berasal dari penangkapan seorang fotografer berinisial JB yang merupakan mucikari berasal dari seorang selebgram berinisial TE di kota semarang, keduanya di amankan mengenai persoalan prostitusi online.
Atas kejadian itu, pasti memicu para netizen penasaran siapa sosok selebgram itu. Tetapi pihak kepolisian enggan mengungkapkan bukti diri atau biodata selebgram berinisial TE itu.
Mengutip berasal dari news.detik.com, Direktur Reserse Kriminal Generik Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan “Untuk kepentingan hak berasal dari seorang korban kami akan menutup keberadaan atau siapa orang itu”. Semarang, Senin (20/12/2021).
Selebgram TE Merupakan Korban
Selebgram inisial TE
Ketika di tanya perihal standing pidana perempuan berinisial TE itu, “Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang,” jawab Djuhandani.
Kejadian ini terungkap pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Di lokasi yang serupa, polisi berhasil menangkap basah seorang wanita asal Brazil FBD (26) yang tengah melayani tamunya.
“Didapatkan korban seorang selebgram tengah berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Sesudah itu yang WNA juga tengah berhubungan badan dengan seseorang,” kata Djuhandhani.
Bertarif Rp 25 juta
Sehabis jalankan inspeksi pada Jb, bahwa tarif untuk sekali berkencan dengan selebgram TE itu sebesar Rp 25 juta.
“Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa lebih kurang Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta,” ujarnya.
Kala itu, wanita asal Brasil yang berprofesi sebagai seorang disc jockey (Dj). Ternyata dia mengenakan visa kerja ke Indonesia semenjak 2017 lalu.
“Wna Brasil mengenakan visa kerja berasal dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di lebih dari satu diskotik di Bali, menurut pengakuannya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Didalam masalah ini polisi menyita lebih dari satu barang bukti berupa alat kontrasepsi beraneka merk, uang senilai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel.
Hukuman Untuk Mucikari
Atas perbuatannya JB akan di jerat dengan 3 pasal. Yang pertama masalah perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 year 2007 dengan ancaman sanksi 15 tahunan penjara.
Lalu pasal 296 KUHP mengenai perbuatan cabul dengan ancaman 1 th 4 bulan penjara, dan pasal 506 KUHP berkaitan muncikari dengan ancaman sanksi 3 bulan penjara.